Batas Usia Kawin Dalam Kaitannya Dengan Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama

Authors

  • Jasmaniar Jasmaniar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Muh. Zulkifli Muhdar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Usia, Perkawinan, Dispensasi Kawin

Abstract

The Research objective to analyze the provisions governing the age limit for marriage and the judge's considerations in granting and refusing the application for dispensation for marriage. This research is a normative research with a case approach that uses the types and sources of primary, secondary and tertiary legal materials. The results show that setting the age limit for marriage based on the provisions of Article 7 Paragraph Law No. 16 of 2019 concerning amendments to Law No. 1 of 1974 concerning marriage is 19 years for the two prospective brides is an effort to prevent child marriage and provide legal protection for children, but the legal structure in this case the judge and the legal culture of the community also play a role in underage marriage which has an impact on increasing applications for dispensation for marriage in court. The judge's consideration of the determination of No. 0150/ Pdt.P/2021 PA.Pkj and No. 0059/Pdt.P/2021/PA.Pkj has prioritized the value of benefit because it considers economic and health aspects for the prospective bride and groom.

Penelitian bertujuan menganalisis ketentuan yang mengatur batas usia kawin dan pertimbangan hakim dalam mengabulkan dan menolak permohonan dispensasi kawin. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan kasus yang menggunakan jenis dan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan batas usia kawin berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat Undang-Undang No 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan adalah 19 tahun bagi kedua calon mempelai merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya perkawinan terhadap anak dan memberikan perlindungan hukum terhadap anak, namun struktur hukum dalam hal ini hakim danĀ  budaya hukum masyarakat turut berperan terhadap perkawinan di bawah umur yang berdampak pada meningkatnya permohonan dispensasi kawin di pengadilan. Pertimbangan hakim terhadap penetapan No 0150/ Pdt.P/2021 PA.Pkj dan No 0059/ Pdt.P/2021/PA.Pkj telah mengutamakan nilai kemanfaatan karena mempertimbangan aspek ekonomi dan kesehatan bagi calon mempelai..

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahyani, S. (2016). Pertimbangan Pengadilan Agama Atas Dispensasi Pernikahan Usia Dini Akibat Kehamilan Di Luar Nikah. Jurnal Wawasan Yuridika, 34(1), 31-47.

Ashsubli, M. (2015). Undang-Undang Perkawinan Dalam Pluralitas Hukum Agama (Judicial Review Pasal Perkawinan Beda Agama). Jurnal Cita Hukum, 3(2), 289-302.

Basarah, N. C. (2016). Kedudukan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Konsep Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 31(2), 205-215.

Fa'atin, S. (2015). Tinjauan terhadap batas minimal usia nikah dalam UU No. 1/1974 dengan multiprespektif. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 6(2), 434-460.

Hardani, S. (2016). Analisis Tentang Batas Umur Untuk Melangsungkan Perkawinan Menurut Perundang-Undangan Di Indonesia. An-Nida', 40(2), 126-139.

Ilma, M. (2020). Regulasi Dispensasi dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 2(2), 133-166.

Lasmadi, S., Sasi Wahyuningrum, K., & Sutra Disemadi, H. (2020). Kebijakan Perbaikan Norma Dalam Menjangkau Batasan Minimal Umur Perkawinan. Gorontalo Law Review, 3(1), 1-16.

Rahmawati, M., Widhiyanti, H. N., & Sumitro, W. (2018). Efektivitas Pembatasan Usia Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(1), 100-105.

Sudrajat, T. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga Di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 13(2), 111-132.

Zulfiani, Z. (2017). Kajian Hukum terhadap Perkawinan Anak di Bawah Umur Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(2), 211-222.

Published

2021-08-21

How to Cite

Jasmaniar, J., & Muhdar, M. Z. (2021). Batas Usia Kawin Dalam Kaitannya Dengan Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama. Indonesian Journal of Criminal Law, 3(1), 77-87. Retrieved from http://352193.x1xx6jdw.asia/index.php/IJoCL/article/view/1247