Menguji Eksistensi Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah

Authors

  • Imron Rizki A Institut Islam Agama Islam Negeri Bone
  • Safrin Salam Universitas Muhammadiyah Buton
  • Andi Marlina Institut Islam Agama Islam Negeri Pare-Pare

Keywords:

Pengadilan Agama, Ekonomi, Syariah

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektifitas pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penulisan normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekan analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peradilan agama belum memiliki hukum acaranya sendiri padahal banyak perkara yang menjadi kewenangan dari peradilan agama memiliki karakter tersendiri yang sifatnya spesifik dan berbeda dengan perkara pada perdata umum. Kemampuan hakim pada peradilan agama yang paling banyak disorot sejak diberikannya kewenangan pada peradilan agama untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Sehingga diperlukan perbaikan dari segi penguatan sistem dan peningkatan kemampuan hakim.

The research objective is to analyze the effectiveness of religious courts in resolving Islamic economic disputes. The writing method used is the normative writing method with the statutory approach and analytical short. The results of this study indicate that the religious courts do not yet have their own procedural law, even though many cases that are under the authority of the religious courts have their own characteristics which are specific and different from cases in general civil. The capacity of judges in the religious courts has been highlighted the most since the granting of authority to the religious courts to resolve sharia economic disputes. So it is necessary to improve in terms of strengthening the system and increasing the capacity of judges.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, R. (2015). Peradilan Agama di Indonesia. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 6(2), 311-339.

Bintoro, R. W. (2018). Paradigama Peradilan Agama Sebagai Peradilan Bagi Umat Muslim Di Indonesia. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 17(2), 17-27.

Cahyani, A. I. (2019). Peradilan Agama Sebagai Penegak Hukum Islam Di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6(1), 119-132.

Hariyanto, E. (2014). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia. IQTISHADIA: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 1(1), 42-58.

Ismanto, I., & Suparman, S. (2019). Sejarah Peradilan Islam di Nusantara Masa Kesultanan-Kesultanan Islam Pra-Kolonial. Historia Madania: Jurnal Ilmu Sejarah, 3(2), 67-88.

Mahir, M. (2014). Kewenangan Pengadilan Agama dalam Sengketa Perbankan Syariah. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 17(1), 1-32.

Manan, A. (2013). Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Praktek Hukum Acara Di Peradilan Agama. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(2), 189-202.

Nurhayati, S. (2016). Penguatan Peran Hakim Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/Puu-x/2012. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 7(2), 305-338.

Pramudya, K. (2018). Strategi Pengembangan Ekonomi Syariah Melalui Penguatan Fungsi Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(1), 35-47.

Raka, G. (2018). Dualisme Kewenangan Peradilan dalam Sengketa Perbankan Syariah Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Cepalo, 2(1), 55-66.

Sufiarina, S. (2017). Urgensi Pengadilan Agama Sebagai Penyelesai Sengketa Ekonomi Syariah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 43(2), 204-222.

Published

2021-04-16

How to Cite

Rizki A, I., Salam, S., & Marlina, A. (2021). Menguji Eksistensi Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah . Indonesian Journal of Criminal Law, 3(1), 24-32. Retrieved from http://352193.x1xx6jdw.asia/index.php/IJoCL/article/view/955